Minggu, 08 Februari 2015

Penambangan Liar Galian Emas Marak di Kuansing

Aktivitas penambangan liar bahan galian golongan A yakni emas makin marak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. (FOTO: ANTARA/LINDO)
PEKANBARU, LINDO - Aktivitas penambangan liar bahan galian golongan A yakni emas makin marak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, khususnya pada sepanjang bantaran Sungai Batang Taluk Kuantan ke Lubuk Jambi.

"Di hulu Kuantan itu tercatat sebanyak ratusan penambang ilegal hingga kini masih terus beraktivitas melakukan penggalian emas dampaknya pencemaran air di kawasan sungai itu makin tinggi," kata Irwan, Kasi Perencanaan Bidang SDA Kuansing dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu (5/1).

Ia mengatakan itu terkait besarnya deposit emas di sepanjang bantaran Sungai Batang Taluk Kuantan ke Lubuk Jambi yang sejak puluhan tahun terus ditambang masyarakat tanpa adanya izin diberikan pemerintah daerah terkait.

Deposit emas dalam sungai tersebut berkualitas bagus bahkan kini masih terus tersedia dengan bongkahan kecil-kecil sebesar biji bayam berwarna kuning emas.

Menurut dia,  penambangan emas tanpa izin yang membelah dua provinsi itu telah mencemari air sungai akibat para penambang menggunakan bahan kimia untuk menambang emas.

Sementara itu, pemerintah daerah terkait terus melakukan penertiban dan merazia namun aktivitas penambangan masih dilakukan ratusan penambang.

"Pekerja tambang emas berasal dari warga luar Kuansing sedangkan pemilik alat penambangan adalah pengusaha lokal," katanya sungai yang terus digali dengan menggunakan bahan kimia untuk mendapatkan emas itu justru makin berwarna hitam.

Pencemaran sungai terus terjadi dengan tingkat sedimentasi yang makin tinggi dan kini kedalaman air sungai tersebut hanya sepuluh senti meter saja.

Pendangkalan sungai, katanya, bisa berdampak sewaktu-waktu mengakibatkan banjir sementara itu air tersebut pun tidak lagi bisa dimanfaatkan masyarakat karena bahan kimia yang mencemari air sungai itu jika terkena kulit bisa mengakibatkan lebam-lebam dan menghitam. (ANT/EKO)

Nekat Penambangan emas Liar di Sekotong LOBAR


(Berita Daerah - Nusa Tenggara)- Aktivitas penambangan emas dan mineral berharga lain secara liar di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih terjadi meskipun sudah ada larangan tegas dari pemerintah daerah.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Agus Supriyanto, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan di Mataram, Kamis.

"Masih ada warga yang nekat melakukan aktivitas penambangan di sana (Sekotong) namun penanganannya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Ia mengatakan polisi tidak akan gegabah dalam menyikapi larangan penambangan tradisional di sejumlah lokasi di wilayah Sekotong itu, karena berkaitan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya pun mengetahui adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menutup aktivitas penambangan tradisional itu sampai ada payung hukum yang mengatur mekanisme dan ketentuan usaha tambang di lokasi itu.

"Sudah pernah ada rapat Muspida Kabupaten Lombok Barat dan disepakati untuk menutup aktivitas tambang itu, tetapi kalau pun masih ada itu kewenangan pemerintah daerah untuk menyikapinya," ujarnya.

Rapat Muspida Kabupaten Lombok Barat itu digelar pascabencana tanah longsor di lokasi tambang di Gunung Batu, Montor, Dusun Selodong, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, 17 Januari lalu, yang menewaskan lima orang dan enam orang lainnya luka-luka.

Bahkan, tambah Supriyanto, Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, juga secara tegas meminta penutupan aktivitas penambangan di Sekotong itu guna menghindari berbagai masalah.

"Kami pun sudah berupaya menghalau 202 orang warga asal Kalimantan Selatan yang hendak melakukan aktivitas penambangan di Sekotong, akhir Januari lalu," ujarnya.

Versi Pemerintah Provinsi NTB, wilayah Sekotong teridentifikasi memiliki kandungan emas yang memadai namun tidak dapat dieksploitasi secara resmi karena Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.

Pasal 38 Perda Nomor 11 Tahun 2006 itu, membatasi persetujuan penambangan yang diterbitkan para bupati di Pulau Lombok, sehingga warga setempat nekat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dengan cara-cara tradisional.

Aktivitas penambangan tradisional itu pun berpindah-pindah, sebelumnya hanya di dua titik yakni di Desa Kedaro dan di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan, kini mencuat dua titik baru yakni di Dusun Jati dan di Dusun Rambut Petung, kedua lokasi tersebut masih dalam wilayah Desa Pelangan.

Penambangan Liar Menyebabkan Kelangkaan Air Di Merangin

Warga di tiga desa yaitu di Lubuk Gaung, Nibung dan Plangki, Kecamatan Batang Masumai di Kabupaten Merangin, Jambi, saat ini menderita kelangkaan air, khususnya air bersih, hal ini dikarenakan makin meluasnya penambangan liar didaerah itu, dimana hal ini juga menjadi salah satu penyebab pencemaran sumber daya air di ketiga daerah tersebut.
Penambangan di Merangin
Kegiatan Penambangan di Merangin saat ini sudah mengkhawatirkan, dimana hal ini sudah mencemari sungai sebagai sumber air bersih
Sibawaihi, Sekertaris Daerah (Sekda) Merangin mengatakan, bahwa selama musim kemarau, warga di tiga desa tersebut memanfaatkan air dari Sungai Batang Masumai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk air minum. Namun, saat ini mereka tidak dapat lagi menggunakan air sungai tersebut dikarenakan telah tercemar oleh limbah dari pertambangan ilegal di kabupaten tersebut.
“Selama musim kemarau, warga Batang Masumai tidak dapat menggunakan air dari sungai itu lagi, hal ini dikarenakan air dari sungai tersebut sudah tercemar oleh limbah dari kegiatan penambangan liar. Bahkan beberapa anak sungai sungai tidak dapat digunakan lagi, “ujar Sibawaihi.
Saat ini, katanya, warga dari tiga desa tersebut hanya bergantung pada salah satu sungai kecil, yang merupakan anak sungai Batang Masumai di daerah Batang Nibung, untuk memenuhi kebutuhan air bersih mereka seperti untuk minum.
Secara terpisah, Brigadir Jendral Bambang Sudarisman, kepala Kepolisian Jambi mengatakan polisi sangat berkomitmen untuk memberantas penambangan liar di seluruh daerah Jambi, khususnya di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
“Kita tidak bisa membiarkan hal itu terus terjadi karena akan menyebabkan kerusakan lingkungan,” katanya.

Tambang Liar, Kerusakan Hutan di Kalsel Meluas


Kerusakan lingkungan yang diduga akibat ulah penambang batubara ilegal di wilayah Kecamatan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kian meluas. Ribuan hektare hutan rusak tanpa direklamasi oleh petambang liar itu.

Liputan 6 SCTV, Jumat (28/6/2013) menayangkan kondisi hutan di wilayah Kalimantan Selatan makin memprihatinkan akibat maraknya penambangan batu bara ilegal. Diduga para penambang liar ini dibekingki oleh oknum aparat dan para preman.

Kerusakan terparah saat ini terdapat di Kecamatan Asam-asam, di konsensi perusahaan besar yang justru dirambah penambang ilegal. Selain kerusakan hutan, akibat penambang liar ini negara juga dirugikan karena mereka tidak membayar pajak.

Para penyerobot lahan tambang tersebut terdiri dari penambang ilegal yang menggunakan alat berat modern hingga konvensional, yang mengangkut hasil jarahan dengan karung.

Penambangan Liar Pasir-Batu Masih Marak di Lereng Merapi

Liputan6.com, Semarang - Meski sudah diterbitkan SK Bupati yang melarang penambangan galian C di lereng Gunung Merapi, hingga kini masih ditemukan adanya alat berat ekskavator untuk menambang. Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pun dinilai tak serius menindak penambangan liar.

Tudingan itu disampaikan Forum Rembug Lintas Merapi melalui juru bicaranya, Agus M Sidik. Menurut Agus penggunaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum terlalu berlebihan.

Sebab imbuh dia, cakupannya yang terlalu luas dan tidak detail. Seharusnya, Satpol PP bisa melakukan penertiban dan penegakan hukum cukup dengan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Penambangan.

"Mengapa sampai saat ini payung hukum perda tersebut tidak pernah digunakan, bahkan terkesan ditiadakan?" kata Agus melalui sambungan ponselnya, Minggu (7/12/2014).

Agus menduga penerbitan perda itu sekadar sebagai lips service agar masyarakat tenang. Argumentasi penertiban dengan retorika UU Penataan Ruang tersebut menjadi bukti bahwa pemkab sebagai pembuat regulasi tidak mampu menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.

"Kesungguhan untuk melakukan penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih. Tidak hanya persoalan penambangan, tetapi juga penertiban pabrik pemecah batu. Fakta di lapangan, masih beroperasi pabrik pemecah batu ilegal di Kabupaten Magelang dan hampir semuanya tidak memiliki izin. Ironisnya beberapa pabrik tersebut berdiri di zona merah. Sungguh ironis jika pemda hanya melakukan penertiban penambangan pasir, tetapi membiarkan pabrik-pabrik pemecah batu ilegal," papar Agus.

Sementara, Koordinator Advokasi Forum Rembug Lintas Merapi Sarju Teguh Riyadi mengatakan penegakan hukum yang dilakukan hanya pemanis bibir. Sebab banyak oknum pemda ikut bermain.

Sebelumnya, sekalipun sudah menyita 9 alat berat atau ekskavator, Satpol PP Kabupaten Magelang ternyata belum menemukan indikasi pelanggaran penambangan alat berat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Imam Basori beralasan sembilan ekskavator tersebut tidak tertangkap tangan sehingga petugas kesulitan mencari siapa yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal di lereng Merapi tersebut. (Ans/Mut)
  • Tambang liar ancam kelestarian alam
| 11.493 Views
Tambang liar ancam kelestarian alam
Ilustrasi - Eksploitasi Hutan. (FOTO ANTARA/Iggoy el Fitra)
Kita melihat dengan kondisi yang ada saat ini, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), maupun perbukitan, ancaman bencana alam yang dapat terjadi di Kota Padang jelas terlihat.
Padang (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan bahwa kegiatan tambang dan pembalakan liar telah menjadi ancaman bagi kelestarian alam yang dapat menimbulkan bencana di daerah itu.

Ancaman terhadap bencana alam di daerah ini akibat pembalakan liar dan "ilegal mining" semakin nyata, sehingga perlu disikapi dengan serius, dan itu butuh kesadaran semua pihak. Demikian dikatakan Kepala BPBD Kota Padang, Budi Erwanto di Padang, Senin.

"Kita melihat dengan kondisi yang ada saat ini, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), maupun perbukitan, ancaman bencana alam yang dapat terjadi di Kota Padang jelas terlihat," kata Budi.

Ia menjelaskan, salah satu ancamannya adalah dari air bah yang dapat terus terjadi jika kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan terus dilakukan, tidak hanya yang berasal dari daerah ini, namun juga daerah lainnya disekitar Sumatera Barat.

Ia menambahkan bahwa seperti kegiatan penambangan ilegal yang masih terus terjadi di daerah Solok, karena aliran sungainya juga bermuara ke daerah-daerah Kota Padang, dapat mengakibatkan air bah di aliran sungai Batang Kuranji. Sungai Batang Kuranji merupakan sungai yang membelah Kota Padang yang berhulu di sekitar Bukit Barisan dan bermuara di Samudera Hindia.

Tingginya curah hujan serta faktor manusia yang menyebabkan perubahan karakteristik terutama pada daerah hulu menjadikan air dari aliran Batang Kuranji ini pada musim hujan sering meluap, dan menyebabkan banjir pada kawasan sekitarnya, dimana aliran sungai tersbebut juga melintasi tiga kecamatan di kota Padang.

Ancaman bencana alam yang dapat memakan korban jiwa, akibat pembalakn liar dan ilegal mining tersbebut dijelaskan BPBD, terkait adanya peristiwa hanyutnya enam Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Andalas (Unand) di aliran sungai tersebut, sejak Sabtu sore, lima di antaranya telah ditemukan, dalam keadaan meninggal dunia, dan pencarian terus dilanjutkan pada Minggu untuk mencari satu orang lainnya.

Selain itu, sebelumnya, pada Juli dan September 2012, di kawasan Batu Busuk, ecamatan Pauh, Kota padang, yang dekat dengan alirasn Sungai tersebut, juga telah terjadi bencana alam banjir dan longsor, hingga mengakibatkan kerugian materil dan korban jiwa.

"Melihat kondisi yang terjadi ini, kesadaran akan bahaya yang dapat ditimbulkan tersbebut perlu untuk ditingkatkan, meksi kita telah melakukan langkah-langkah antisipasi, seperti membangun pemantau tinggi air, membuat batu grip, jembatan, dan sebagainya, namun antisipasi lebih awal dari hulu juga perlu dilakukan," tegasnya.

Budi menambahkan dalam hal ini, penindakan tegas oleh instansi terkait terhadap yang melakukan kerusakan alam ini harus dapat ditegakan, agar bencana alam akibat tangan manusia tidak terus menerus terjadi.

Sehubungan dengan itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, juga telah mengintruksikan pejabat pemerintahan, seperti Wali Kota Solok, Bupati Solok Selatan, Sijunjung dan Dharmasraya segera merehabilitasi DAS) yang mengalami penurunan kualitas akibat penambangan liar.

Editor: Ella Syafputri

Pertambangan Liar, Menabur Racun Sosial dan Lingkungan di Indonesia


Sebuah lokasi pengolahan tambang liar di Lombok yang berada tak jauh dari Laut Bali. Sisa pembuanganya meracuni ikan dan terumbu karang.
Di tengah kelebatan hutan tropis di utara Sumatera, seorang pria 28 tahun dengan celana jeans dan sepatu bot tinggi menarik dalam-dalam rokoknya dan mendongakkan lampu di helmnya. Sambil berdiri di bawah terpal, dia menyalakan lampu dan bersandar di pintu masuk sebuah lorong sempit yang dipenuhi dengan papan-papan kayu yang diambil dari pohon-pohon yang dulu berdiri gagah di sekitarnya. Sang pria menarik sebuah tali yang menjuntai sepanjang 100 meter ke bawah, dan mulai meluncur ke dalam lubang tersebut. Selama berjam-jam, Sarial menggunakan pemecah batu dan mengantungi bebatuan yang diangkat ke atas permukaan oleh penambang lainnya dengan roda kayu.
Di dalam lorong ini, logam mulia bernama emas digali setiap harinya di hutan lindung Ulu Masen, Aceh.
Drum-drum besi berputar berjerit-jerit di sekitar pertambangan, masing-masing menghancurkan sekitar 5 kilogram bebatuan. Apa yang dituangkan oleh para petambang ini adalah material yang sudah lama dilarang untuk digunakan: merkuri. Dua sendok teh material berwarna perak, yang diperoleh dari Medan, dimasukkan ke dalam masing-masing drum. Percampuran ini akan diangkat dalam waktu tiga jam dan sisa pengolahan akan dibuang ke dalam kolam pembuangan dan dibiarkan mengering.
Tenda-tenda tempat tinggal para petambang liar di dalam konsesi PT Woyla Aceh MIneral di Ulu Masen di Aceh. Sekitar 3000 petambang tersebar di beberapa lokasi mengambil kandungan emas di dalam perut bumi.
Seorang petambang lokal berusia 40-an tahun bernama Bukari, ketika ditanya apakah dirinya takut terhadap paparan merkuri yang mungkin akan membayakan dirinya, dia hanya menjawab: “Suatu hari mungkin. Namun tetap sepadan hasilnya.”
Masyarakat di sekitar Gampong, Aceh tidak menyadari bahwa hutan ini mengandung emas sampai hadirnya perusahaan pertambangan swasta bernama PT Woyla Aceh Minerals -salah satu dari 13 konsesi pertambangan yang ada di wilayah ini- memulai eksplorasi pertambangan sekitar satu dasawarsa silam. Saat mereka menghentikan operasi mereka beberapa tahun lalu, beberapa penambang lokal mulai memasuki wilayah ini. Kebanyakan warga lokal dan dilatih oleh ahli-ahli dari pulau Jawa.
Hutan yang dibuka dan dihancurkan untuk lokasi penambangan di Sumatera.
“Kami gembira perusahaan ini pergi,” ungkap Bukari. Dengan emas berkualitas baik yang ada disini, sekitar 200 pekerja yang bekerja secara kolektif di bisa mendapatkan sekitar 3 miliar rupiah per bulan.
“Kini dalam waktu singkat, warga bisa memiliki sepeda motor dan bisa membangun rumah,” ungkap M. Sabi salah seorang tokoh warga. “Namun hutannya habis dirusak.”
Penebangan hutan tropis oleh para petambang dan pembalak liar telah membuat gajah-gajah yang tersisa memasuki jalan raya dan pertanian, dan menyebabkan konflik diantara mereka. Seekor gajah Sumatera, mati sepekan sebelumnya setelah terjerat kawat.
Saat hujan turun, sisa buangan tambang yang mengandung racun ini mulai meluncur ke sungai-sungai terdekat dan mengontaminasi air di dalamnya. Dan air sungai itu mengalir menuju desa lain,”Jadi warga desa lainnya tidak akan menyadari hal itu,” ucap seorang pria bernama Sulaiman.
Salah satu kolam pembuangan di Lombok, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Laut Bali.
Masalah Nasional
Di seluruh wilayah Indonesia dan dimanapun di belahan dunia ketiga, pertambangan berskala kecil terus bertambah dalam satu dekade terakhir, seiring dengan melonjaknya harga emas. Para ahli mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 250.000 petambang -dan sekitar 1 juta orang pekerja lainnya terlibat dalam proses ini, di setiap pulau di negeri ini. Menurut perkiraan, mereka secara kolektif bisa memproduksi sekitar 60 ton emas setiap tahun, bandingkan dengan jumlah ekspor emas Indonesia secara resmi yang berjumlah 100 ton per tahun.
Penggunaan merkuri dalam pertambangan tak berizin ini adalah hal ilegal. Namun beberapa wilayah di Indoneia kini mengandung kontaminasi merkuri tertinggi di dunia: mencapai 1000 miligram per kilogram tanah, menurut Chris Anderson seorang pakar yang melakukan mitigasi masalah ini.
Di Sumbawa, di jajaran selatan kepulauan kecil di Indonesia, drum penggiling bisa ditemui di setiap perhentian jalan, ungkap Agrawal. Dan di Pulau Buru, di Maluku kini tengah terjadi ‘demam emas’.
Batu-batu yang diduga mengandung emas.
Sementara di timur pulau Bali, di Lombok empat drum besar menjulang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan “tahap kedua’ yang bisa dengan mudah dilihat dari jalan menuju resor ramah lingkungan yang baru didirikan. Tas-tas berlumpur dari mesin pemecah dibawa dan dituangan isinya ke dalam tong untuk kemudian dicampur dengan sianida dan dibiarkan selama 48 jam. Sisa buangan diaktifkan kembali dengan karbon. Namun sisa buangan merkuri tidak diserap dengan baik dan masuk ke dalam pembuangan. Sebuah kolam besar penuh dengan air limbah berwarna merah kecoklatan berjarak hanya sekitar 5 meter dari kanal yang mengalir menuju terumbu karang.
“Ini adalah bom waktu merkuri-sianida,” ungkap Marcello Veiga, seorang konsultan pertambangan skala kecil yang bekerja untuk PBB selama 30 tahun yang tengah memeriksa lokasi tambang dengan beberapa reporter. “Hal ini mengandung lebih banyak racun dan tidak hanya merkuri bagi ikan-ikan. Sianida menekan oksigen, dan ikan-ikan mati akibat terkena sianida Ini adalah sebuah tragedi.”
Beras yang dikumpulkan sebagai sampel oleh Anderson dan beberapa rekannya di sekitar kolam pembuangan mengandung methyl merkuri sebesar 100 bagian per miliar (part per billion), lima kali lebih tinggi dari kandungan yang dilegalkan di Cina. Dia menekankan, tidak ada batasan aman bagi beras dan hasil pertanian lainnya.
Lokasi-lokasi penambangan liar di Indonesia. Klik untuk memperbesar peta.
Di Kalimantan, para pekerja mengeluarkan sekitar 100 ton pasir setiap hari untuk menghasilkan emas, mereka melakukan peledakan tanah dengan selang tekanan tinggi sampai pasir menjadi bubur. Kemudian mereka memompa keluar campuran ini dan menysisihkan 10 ton bijih emas per jamnya, cerita Sumali Agriwal, Direktur Teknis dari Yayasan Tambuhak Sinta, sebuah organisasi pembangunan setempat. Para pekerja kemudian mencuci konsentrat ini dalam campuran ember dengan merkuri untuk menghasilkan sebanyak mungkin emas. Sekitar 20 gram merkuri hilang setiap saat, dan daratan semakin banyak yang rusak.
Hamparan besar hutan tropis yang sebelumnya menjadi rumah bagi orangutan kini bagaika permukaan bulan. Sekitar tigapuluh toko emas di Kalimantan telah membakar campuran emas lebih dari satu dekade, dan melepaskan merkuri ke udara selama kurun waktu tersebut.
Tak Ada Penanganan
Pemerintah Indonesia saat ini telah membentuk satuan kerja untuk mengevaluasi pertambangan skala kecil, dimana hal ini menjadi masalah yang terus berkembang, ungkap seorang pakar dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) bernama Abdul Harris.
Namun sejauh ini tak ada lembaga yang melakukan tindakan atau bahkan melakukan pengawasan terhadap kontaminasi logam berat ini. Dia mencatat bahwa pemerintah akan memiliki lembaga ini, Indonesia telah berkomitmen untuk menghilangkan penggunaan merkuri dalam pertambangan di tahun 2018.
Kini, Harris mengatakan bahwa mereka masih menunggu DPR untuk mengesahkan RUU yang akan memakasa petambang individu atau kelompok kecil untuk melakukan mendapat izin lokal. Para petambang ini, ungkap Harris lebih lanjut, ‘Harus diintegrasikan dalam sistem ekonomi.”
Jika undang-undang baru ini nanti diberlakukan, para pejabat lokal harus mengecek dan memeriksa lingkungan sekitar mereka, dan biasanya mereka akan enggan melakukann, ungkap Harris lebih lanjut.
Alasannya? tentu saja uang. Para pakar industri mengatakan beberapa kepala daerah seperti bupati, menarik sejumlah uang, baik dari perusahaan tambang swasta maupun petambang berskala kecil.
Pemerintah pusat, di sisi lain, juga terus meningkatkan proses eksploitasi mineral di perut bumi.
Seekor harimau Sumatera, terekam kamera tersembunyi di Hutan Batang Toru yang berhimpitan dengan lokasi konsesi pertambangan mineral milik G-Resources di Sumatera Utara.
Air Berkurang, Kontaminasi Semakin Mengkhawatirkan
Sumatera adalah kunci dalam strategi ini. Perusahaan tambang yang berbasis di Hong Kong bernama G-Resources yang baru saja memulai pertambangan emas di lahan seluas 1.640 kilometer persegi di hutan Batang Toru, Sumatera Utara, bertindihan dengan habitat orangutan dan berbagai spesies langka lainnya.
Di selatan kawasan tambang ini, anak perusahaan dari Sihayo Gold, PT Sorikmas memiliki pertambangan besar yang mengikis Taman Nasional Batang Gadis. Warga lokal menuding perusahaan tambang ini menjadi penyebab keringnya mata air, dan membuat sawah mereka kekurangan air. Sungai yang melewati Banya Panyabungan, hanya berjarak sekitar 4 meter.
Peta konsesi PT Sorikmas Mining. Kilik untuk memperbesar peta
Setelah perusahaan Sorikmas memberhentikan pekerja-pekerja mereka bulan Juli tahun lalu, ratusan pemrotes membakar bangunan kantor perusahaan ini. Dan para pekerja menemukan peta dimana lokasi emas berada dan kini sekitar 2000 petambang mengambil alih sebuah lembah di ujung konsesi ini.
Perusahaan Sorikmas sendiri tidak menjawab apakah mereka menjadi penyebab berkurangnya air akibat prosedur tebang habis dan pengeboran di lokasi pertambangan. Dalam pernyataannya, mereka hanya menekankan mereka tidak mengizinkan aktivitas penebangan ilegal di dalam konsesi dan memberikan catatan bahwa pekerja mereka selalu berbeda-beda dari waktu ke waktu ‘tergantung wilayah tambang mana yang sedang kami kerjakan’.
Dengan prosedur tebang habis dan erosi di puncak pegunungan yang dilakukan oleh petambang kecil dan perusahaan, hujan badai dan tanah longsor di bulan Februari telah memicu banjir dan tanah longsor. Beberapa bulan sebelumnya, beberapa petambang mati terjebak sedalam 50 meter setelah lubang tambang mereka runtuh. Sekitar 50 orang tewas menurut penuturan beberapa penduduk lokal.
Bijih meas yang mereka tambang diproses di seratus tempat pengolahan yang tersebar di kota-kota terdekat. Setelah memuat campuran ini ke dalam ember, para pekerja menuang sisa limbah tambang bermerkuri ke kolam-kolam kecil yang menuju aliran air.
“Banyak penduduk masih berpikir jika mereka melihat siput atau ikan masih hidup maka airnya sehat,” ungkap Kusandi Oldani, dari Walhi Sumatera Utara. Sementara para penduduk di sekitar desa sudah meyakini bahwa ikan-ikan di sekitar pertambangan sudah teracuni dan tidak lagi dimakan dalam lima tahun terakhir. Kini jumlah ikan dan udang juga semakin sedikit.
“Saya kangen memasak ikan,” ungkap seorang perempuan bernama Noni Hairani. “Kami lebih sering memasak ayam, jika kami sanggup membelinya.”
Sementara, anak-anak kecil masih asyik berenang dan bermain air di sungai yang kini sudah bercampur dengan merkuri dan bakteri, yang jauh lebih berbahaya dan beracun. Para ahli mengatakan warga desa yang mengonsumsi ikan disini akan mengalami masalah dengan kecerdasan dan kemungkinan terserang penyakit mental. Merkuri juga bisa menyebabkan masalah pada ginjal, pernapasan, kehamilan yang bermasalah, dan bahkan kematian.
Untuk melakukan monitoring kesehatan terhadap para pekerja sendiri juga tidak mudah, ungkap sa;ah satu anggota dewan penasihat Yayasan Tambuhak Sinta, Rini Sulaiman, karena mereka adalah pekerja migran dari luar daerah. “Mungkin mereka mungkin sudah tidak di tempat ini saat mereka mati.” Dalam sebuah studi yang dirilis oleh PBB ditemukan kandungan beracun merkuri di masyarakat sekitar pertambangan dan pria yang bekerja di pertambangan. Para wanitanya, memiliki kandungan merkuri yang tinggi dalam air susu ibu mereka.
Selama berminggu-minggu, sebagian besar pertambangan di puncak bukit telah dihentikan lewat kesepakatan antara Sihayo dan para petambang lokal. Di sebuah kedai kopi seorang pria tua bernama Baginda mengatakan bahwa sebelum ada pertambangan dia masih sering melihat beruang madu, rusa dan bahkan harimau melintas. “Saya kehilangan mereka,” ungkapnya. “Saat pekerjaan ini dimulai, satu demi satu satwa tersebut hilang.”
Pada suatu senja, saat asap membumbung ke udara dari sebuah tenda terpal di punggung bukit, di dinginnya udara di ketinggian 3000 meter diatas permukaan laut, hanya suara-suara burung rangkong sesekali terdengar menjerit. Selusin kelelawar terbang melintas kanopi hutan dan jauh di permukaan sungai tapak-tapak hutan masih berselimut lumpur. Dan dalam keheningan itu, dua hari sebelumnya, seekor harimau melintas di jalan lumpur tersebut.