Mengatasi Penambangan Liar <16 Juni 2004>
Rudianto Ekawan, Dosen Teknik Pertambangan ITB dan Kandidat doktor di Ecole des Mines de Paris, Prancis
SELAMA satu dekade terakhir, industri pertambangan batu bara
Indonesia tumbuh mengesankan dan telah berkontribusi pada pertumbuhan
ekonomi negara. Industri ini tumbuh rata-rata 14% per tahun selama 1995 -
2000 dan 2002 memberikan pendapatan kepada pemerintah sebesar Rp9,4
triliun, bersama industri pertambangan lain. Namun, kini industri ini
menghadapi berbagai persoalan yang mengancam keberlangsungannya. Salah
satu persoalan adalah masalah pertambangan tanpa izin (Peti).
Kondisi faktual memperlihatkan kegiatan pertambangan Indonesia
dilakukan oleh dua kelompok: pertambangan berizin dan tidak berizin.
Kelompok pertama adalah perusahaan yang melakukan kegiatan setelah
mendapatkan izin pemerintah dalam bentuk kontrak karya (KK), kuasa
pertambangan (KP), SIPD, atau koperasi. Kelompok kedua adalah pelaku
Peti yang melakukan penggalian di areal perusahaan berizin dan sudah
eksplorasi. Usaha Peti dilakukan oleh orang per orang yang bermodal dan
pengetahuan penambangan terbatas. Namun, dalam perkembangannya didukung
oleh pemodal besar.
Persoalan muncul karena wilayah kerja Peti sudah mencakup ribuan
hektare, tersebar di beberapa wilayah pertambangan Indonesia. Bahkan
batu bara yang dijarah sudah mencapai 10 juta ton setahun. Penambangan
berizin yang dijarah menyesalkan keberadaan Peti karena telah mengurangi
cadangan batu bara, merusak lahan kerja, dan merusak pasar batu bara.
Sedangkan Peti, melalui Asosiasi Penambangan Rakyat (Aspera), menganggap
keberadaannya membantu pasokan batu bara dan membantu masyarakat
mendapatkan pekerjaan. Aspera berpendapat Peti memiliki legalitas dari
kabupaten karena telah membayar royalti dan dana reklamasi.
Mengapa Peti muncul?
Keberadaan Peti sebenarnya telah berlangsung lama. Namun, mulai
marak sejak krisis ekonomi 1998. Sejak saat itu banyak masyarakat
menambang batu bara dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Terdapat tiga faktor utama mengapa Peti muncul.
Pertama, faktor ekonomi. Masalah kemiskinan dan tidak ada alternatif
sumber pendapatan lain mendorong masyarakat mengambil jalan pintas
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menggali bahan tambang secara
liar. Hal ini diperparah dengan adanya pelaku ekonomi bermodal yang
tergiur untuk mendapat rente ekonomi secara jangka pendek dengan
membiayai kegiatan ini.
Kedua, faktor peraturan dan kapasitas aparatur. Tidak ada perangkat
aturan dan kebijakan yang tegas, konsisten, dan transparan yang mengatur
usaha pertambangan termasuk di antaranya dalam perizinan, pembinaan,
kewajiban, dan sanksi. Lemahnya pemahaman aparat pemerintah lokal dalam
pemahaman tata laksana penambangan yang benar (good mining practices)
dan perilaku aparat yang berusaha mengambil manfaat pribadi atas
kegiatan Peti. Hal tersebut menjadi faktor penting tumbuhnya penambangan
liar.
Ketiga, faktor pola hubungan dan kebijakan perusahaan berizin.
Selama ini hubungan antara penambangan liar dan perusahaan berizin yang
dijarah dilandasi oleh rasa curiga dan konflik. Dengan pola hubungan
seperti ini dan penerapan kebijakan yang represif untuk mengusir Peti
sesegera mungkin, malah akan menjadikan Peti sulit diberantas.
Dampak Peti
Meski untuk jangka pendek Peti membawa manfaat berupa pemasukan
(pendapatan asli daerah/PAD), penyediaan lapangan pekerjaan dan
mendorong kegiatan ekonomi lokal. Namun, secara jangka panjang usaha ini
berpotensi membawa dampak negatif signifikan. Dari berbagai potensi
dampak negatif itu, ada tiga dampak yang penting.
Pertama, dampak ekonomi makro. Keberadaan Peti berdampak negatif
pada ekonomi makro berupa berkurangnya pendapatan daerah atau negara.
Meski dinyatakan Peti membayar Rp6.000 - Rp15.000 per ton batu bara,
namun jumlah ini lebih kecil dibandingkan andai dikelola oleh penambang
resmi, KK atau KP.
Paling tidak ada 13 kewajiban finansial perusahaan KK, di antaranya
pajak perusahaan dan royalti. Perusahaan KK membayar pajak 30%
keuntungan dan royalti berkisar Rp30.000 - Rp45.000 per ton. Keberadaan
Peti juga telah mengancam masuknya investor asing dan lokal. Data
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral memperlihatkan sejak 2000,
tidak ada investor asing yang berinvestasi di sektor pertambangan. Salah
satu sebab adalah kekhawatiran investor bahwa keberadaan Peti akan
mengancam usahanya.
Kedua, dampak lingkungan. Karena dilakukan masyarakat bermodal dan
berpengetahuan penambangan terbatas serta terkadang didukung pemodal
besar yang memaksimalkan keuntungan jangka pendek, Peti membawa dampak
negatif lingkungan. Kegiatannya kurang memperhatikan tata laksana
penambangan yang benar (good mining practices), rendah memperhatikan
kaidah lingkungan dan keselamatan kerja. Tidak mereklamasi lahan dengan
benar, tidak menangani limbah padat dan cair, merusak sumber air bawah
tanah merupakan praktik yang dilakukan sebagian besar Peti. Fakta
memperlihatkan di beberapa kabupaten di Kalsel dan Kaltim ada bukaan
lahan bekas penambangan Peti yang gersang dan sulit untuk ditanami
kembali.
Ketiga, dampak konservasi cadangan. Karena keterbatasan pengetahuan
teknik penambangan dan teknologi, Peti hanya menggali lapisan batu bara
dekat permukaan dan meninggalkan potensi batu bara yang lebih dalam
serta terkadang menimbun tanah penutup di atas lahan yang masih terdapat
lapisan batu bara. Kegiatan ini akan menghalangi konservasi sumber daya
dengan mengurangi jumlah cadangan batu bara tertambang. Selain itu
efisiensi produksinya relatif rendah dengan besarnya kehilangan (losses)
batu bara dari proses penambangan hingga pemasaran.
Penanganan Peti
Persoalan Peti kini telah menjadi kompleks karena menyangkut
berbagai aspek dan menjadi sulit diberantas. Upaya yang dilakukan Tim
Penanganan Peti--dibentuk berdasarkan Keppres 25/2001--dengan menutup
paksa belum mampu mengurangi jumlah penambang liar. Dan memang metode
seperti ini tidak akan berhasil. Pengalaman China dengan menutup paksa
30.000 penambang ilegal pada 1998 – 2000 tidak berdampak signifikan pada
penurunan tingkat kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja, bahkan
semakin memperparah kondisi.
Persoalan penambangan liar tidak hanya di Indonesia, namun juga di
beberapa negara penghasil tambang. Tahun 2002, organisasi International
Mining, Mineral and Sustainable Development (MMSD) menerbitkan laporan
Breaking New Ground, berisikan standar, pedoman, dan rekomendasi bagi
industri pertambangan untuk melakukan penambangan berkelanjutan. Salah
satu bagian laporan ini adalah masalah penanganan pertambangan ilegal
berdasarkan hasil studi di 18 negara.
Menurut laporan itu, objektif utama program penanganan Peti bukan
memberantas kegiatan ini secara total tapi lebih jauh lagi, yakni: untuk
mengurangi kemiskinan, membuka aktivitas ekonomi lain, serta mengurangi
dampak lingkungan dan konservasi sumber daya. Pendekatan yang
direkomendasikan adalah ekonomi, sosial, dan teknologi dengan dukungan
koordinasi dan kerja sama seluruh aktor: pemerintah pusat dan lokal,
industri pertambangan, LSM dan lembaga riset dan perguruan tinggi. Tiap
aktor tersebut mempunyai peran yang saling melengkapi.
Pemerintah berperan dengan menyusun kebijakan yang tegas, konsisten
dan transparan dalam mengatur usaha pertambangan, terutama hal
perizinan, pembinaan, kewajiban dan sanksi. Pemerintah dapat mengakui
Peti dengan memberi legalisasi bagi penambang yang memenuhi kriteria
yang disyaratkan, seperti laporan rencana penambangan, produksi, dan
penanganan lingkungan. Penambang jenis ini diberi insentif, misalnya
pemberian pelatihan, pembinaan, sedangkan yang tidak memenuhi kriteria
harus ditindak tegas (ditutup). Kerja sama lintas departemen dan aparat
hukum mutlak diperlukan karena Peti tidak semata persoalan pertambangan,
namun juga ekonomi (kemiskinan dan peluang kerja), lingkungan dan
sosial.
Industri pertambangan harus mengubah pola hubungannya dengan Peti
dari rasa curiga dan represif menjadi hubungan bersifat kolaboratif.
Sebagai contoh, perusahaan Placer Dome berhasil mengatasi persoalan Peti
di tambangnya di Venezuela dengan menerapkan strategi ini secara
bertahap, yakni: passive accomodation, constructive engagement, dan
akhirnya colaborative relations.
LSM perlu dilibatkan untuk berperan sebagai mediator dalam membangun
hubungan lebih konstruktif antara penambang resmi, Peti, dan
pemerintah. Bahkan beberapa organisasi seperti Commununities and Small
Scale Mining (CASM), Departement for International Development (UK) atau
World Bank dapat memberikan bantuan teknik atau finansial untuk
menangani persoalan Peti.
Lembaga riset dan perguruan tinggi berperan untuk mengkaji
pemanfaatan teknologi murah dan tepat guna untuk dapat digunakan Peti
agar dapat memitigasi dampak negatif yang ditimbulkan. Lembaga ini dapat
pula membantu menguatkan kapabilitas dan kapasitas aparat daerah dalam
hal pengetahuan pengelolaan kegiatan pertambangan dalam bentuk
pelatihan.