Penanganan Penambangan Batu Kapur Liar Akan Diserahkan Ke Polda Jabar
Menurut Teddy, cukup beralasan jika penanganan kasus tersebut diserahkan ke tingkat Polda Jabar. Pasanya, yang melihat langsung keberadaan hutan lindung dengan SDM batu kapur tersebut, selain Wakil Gubennur Jabar, H. Deddy Mizwar saat melakukan Sidak, juga dikuatkan oleh hasil kajian dari pihak PPLHD Jabar.
Teddy lebih jauh menjelaskan, kegiatan penambangan batu kapur secara liar dan masiv tersebut, belakangan ini sudah dihentikan. Namun sejauh ini belum terpantau, apakah diantara pengusaha yang kemarin melakukan penambangan liar, secara diam-diam melangsungkan kembali di lokasi tersebut. " Sekitar Pemantuan kegiatan kewenangan berada di bawah Dinas Pol.PP," kata Sekda Karawang.
Dia mengakui, bahwa salah satu perusahaan nasional yang bergerak di bidang pengadaan semen yakni PT. JSI telah mengantongi SPPR (Surat Permohonan Pemanfataan Ruang) dari Kantor Bappeda setempat. Namun demikian, untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi batu kapur tersebut, pihak perusahaan tidak cukup hanya dengan mengantongi SPPR saja, karena ada beberapa persyaratan lainya yang juga harus dipenuhi sebagai persyatan mutlak.
Seperti diakui Kepala Bappeda Karawang, Samsuri, untuk melangsungkan kegiatan penambangan batu kapur di karst Kabupaten Karawang Selatan, perlu ditopang dasar hukum berupa Perda. Kemudian Perda tersebut bukan hanya saja mengatur soal kegiatan penambangan semata, tetapi jumlah luas lahan yang harus ditambang setiap perusahaan yang mengantongi ijin juga perlu diatur, disamping Perda itu mengatur tentang kewajiban retsibbusi pihak penambang kepada Pemkab Karawang.
Sementara itu H. Jazs yang disebut-sebut berada di belakangan rencana pensuksesan pembuatan Perda Pertambangan, membantah keras, menyusul tidak ada relevansinya komisinya di DPRD terkait dengan kegiatan penambangan tersebut. Menurut H. Jazs, yang berkompeten dengan urusan tersebut di DPRD Karawang adalah komisi A. " Kemungkinan almarhum Jiton ketika itu, hanya memberikan nota saran dan kajian teknis terhadap Bupati," pungkasnya.
(jayadi)