Nekat Penambangan emas Liar di Sekotong LOBAR
(Berita Daerah - Nusa Tenggara)- Aktivitas penambangan emas dan mineral
berharga lain secara liar di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih terjadi meskipun sudah ada larangan tegas dari pemerintah daerah.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Agus Supriyanto, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan di Mataram, Kamis. "Masih ada warga yang nekat melakukan aktivitas penambangan di sana (Sekotong) namun penanganannya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat," ujarnya. Ia mengatakan polisi tidak akan gegabah dalam menyikapi larangan penambangan tradisional di sejumlah lokasi di wilayah Sekotong itu, karena berkaitan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Pihaknya pun mengetahui adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menutup aktivitas penambangan tradisional itu sampai ada payung hukum yang mengatur mekanisme dan ketentuan usaha tambang di lokasi itu. "Sudah pernah ada rapat Muspida Kabupaten Lombok Barat dan disepakati untuk menutup aktivitas tambang itu, tetapi kalau pun masih ada itu kewenangan pemerintah daerah untuk menyikapinya," ujarnya. Rapat Muspida Kabupaten Lombok Barat itu digelar pascabencana tanah longsor di lokasi tambang di Gunung Batu, Montor, Dusun Selodong, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, 17 Januari lalu, yang menewaskan lima orang dan enam orang lainnya luka-luka. Bahkan, tambah Supriyanto, Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, juga secara tegas meminta penutupan aktivitas penambangan di Sekotong itu guna menghindari berbagai masalah. "Kami pun sudah berupaya menghalau 202 orang warga asal Kalimantan Selatan yang hendak melakukan aktivitas penambangan di Sekotong, akhir Januari lalu," ujarnya. Versi Pemerintah Provinsi NTB, wilayah Sekotong teridentifikasi memiliki kandungan emas yang memadai namun tidak dapat dieksploitasi secara resmi karena Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Pasal 38 Perda Nomor 11 Tahun 2006 itu, membatasi persetujuan penambangan yang diterbitkan para bupati di Pulau Lombok, sehingga warga setempat nekat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dengan cara-cara tradisional. Aktivitas penambangan tradisional itu pun berpindah-pindah, sebelumnya hanya di dua titik yakni di Desa Kedaro dan di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan, kini mencuat dua titik baru yakni di Dusun Jati dan di Dusun Rambut Petung, kedua lokasi tersebut masih dalam wilayah Desa Pelangan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar