Tak Ada Perda, Penambang Terus Keruk Pasir Pantai Camplong
,Satpol PP Hanya MembinaCAMPLONG – Larangan penambangan pasir di pantai oleh aparat penegak perda Satpol PP Sampang masih saja dilanggar penambang. Penambang tampaknya enjoy dengan usahanya tersebut. Bahkan di beberapa titik di sepanjang Jalan Raya Taddan, Pantai Camplong, terdapat tumpukan pasir, kemarin (2/1). Saat ini Satpol PP Sampang sedang proses penyusunan rapat peraturan daerah (raperda).
Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), di sepanjang Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong terlihat tumpukan hasil penambangan liar. Tidak hanya itu, tumpukan batu karang laut juga ditemui di ruas-ruas jalan.
Kasi Operasi Moh. Sadik mewakili Kepala Satpol PP Sampang Hamdani mengaku telah melakukan pengawasan di area lokasi penambangan pasir laut. ”Hampir tiap hari (pagi dan sore) kita sering ke lokasi,” akunya.
Namun, kata Sadik, ketika dilakukan razia sering kali juga tidak menemukan penambang pasir tersebut. ”Mereka main kucing-kucingan, ya saat kita lakukan razia, mereka tidak ada, begitu juga sebaliknya,” terangnya.
Menurut Sadik, alasan masih maraknya penambangan pasir laut ilegal karena para penambang mengaku hanya menggantungkan pekerjaan pada menambang pasir laut. Diungkapkan, penambang tidak memiliki pekerjaan selain menambang pasir di pantai.
”Alasan mereka tidak punya pekerjaan,” kata Sadik. Karena belum ada peraturan daerah (perda), sambung Sadik, maka pihaknya hanya sebatas menertibkan.
Sadik mengatakan, penambang akan berhenti menambang jika ada pilihan lain. ”Dibantu bentor mereka akan berhenti menambang pasir di laut gitu katanya. Dari keluhan itu, kami laporkan ke atas yang kemudian akan disampaikan ke bupati Sampang,” papar Sadik.
Diungkapkan, saat ini satpol PP dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penambangan pasir laut. Namun, ditanya selesainya perda tersebut, Sadik tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti. Namun yang jelas, kemungkinan akan selesai pertengahan Januari. ”Kami menunggu duduk bersama dengan anggota dewan dan dinas terkait,” ujarnya.
Sembari menunggu selesainya perda, pihaknya terus berusaha untuk melakukan sosialisasi dan penertiban serta pembinaan kepada penambang pasir liar. ”Kita butuh kerja sama dari semua masyarakat,” pungkasnya. (c10/rd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar