Minggu, 08 Februari 2015

Penambang Liar Harus Diberi Sanksi
Baca Juga:Pemkab Oku Rencana Membangunan Rumah SinggahUntuk Memperkecil Tingkat Kecelakaan, Dishub dan Satlantas Polres Labuhan Batu Lakukan RaziaDr Tigor Berjanji Hasil Audisi Tari Kreasi Tahun 2015 Akan Difasilitasi Berangkat Ke MalakaPNPM, UPK Sindangkerta Maksimalkan Azas Manfaat Masyarakat
Purwakarta, Jaya Pos
Maraknya kegiatan pertambangan di kawasan zona-zona pertambangan batuan di Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat membuat daerah itu berkembang pesat. Namun tidak sedikit para pengusaha yang melakukan aktifitas itu diduga illegal, sehingga dampaknya selain cenderung tidak terkendalinya kerusakan  lingkungan juga dipastikan tidak terpungutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota santri itu.
Kepala Dinas ESDM Kabupaten Purwakarta melalui Kabid Pertambangan, Yayat Hidayat, kepada wartawan menyebutkan, kegiatan penambangan di plered rata-rata memiliki ijin. Namun diakuinya, ada sekitar tiga sampai empat lokasi pertambangan yang tidak mengantongi ijin. “Dari dulu penambangan liar selalu ada,” ujarnya. Pihaknya memastikan bila penambangan liar itu penambangan jenis pasir dan tanah liat.
Dia mengaku terhadap penambang-penambang liar kini tengah ditertibkan. “Yang jelas, permasalahan ini telah diatur dalam UU No.4 tahun 2009, tentang Pertambangan, Perda No.11 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda No.6A tahun 2008, bagi pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana. Bicara sanksi pelakunya bisa dipidana, bahkan sejumlah pelanggarnya kini sudah ada yang ditangani hingga ke pengadilan,” terangnya.
Aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Purwakrta, Wahyudin, sangat menyesalkan terhadap intansi terkait yang terkesan tutup mata seperti Badan Lingkungan Hidup, Sat Pol PP. “Jangan-jangan oknum petugas itu main mata dengan pengusaha illegal. Instsnsi terkait itu mestinya tidak membiarakan kegiatan penambang illegal itu terus beraktifitas, lantaran merugikan berbagai pihak,” tandasnya.
“Kegiatan penambangan harus jelas secara hukum dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Lagi pula aktifitas penambangan harus sesuai dengan kebutuhan di daerah,” ujarnya. Abh/EM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar