Penambang Liar Harus Diberi Sanksi
Baca Juga:Pemkab Oku Rencana Membangunan Rumah SinggahUntuk Memperkecil Tingkat Kecelakaan, Dishub dan Satlantas Polres Labuhan Batu Lakukan RaziaDr Tigor Berjanji Hasil Audisi Tari Kreasi Tahun 2015 Akan Difasilitasi Berangkat Ke MalakaPNPM, UPK Sindangkerta Maksimalkan Azas Manfaat Masyarakat
Purwakarta, Jaya Pos
Maraknya kegiatan pertambangan di kawasan zona-zona pertambangan
batuan di Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat membuat daerah itu
berkembang pesat. Namun tidak sedikit para pengusaha yang melakukan
aktifitas itu diduga illegal, sehingga dampaknya selain cenderung tidak
terkendalinya kerusakan lingkungan juga dipastikan tidak terpungutnya
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota santri itu.
Kepala Dinas ESDM Kabupaten Purwakarta melalui Kabid Pertambangan,
Yayat Hidayat, kepada wartawan menyebutkan, kegiatan penambangan di
plered rata-rata memiliki ijin. Namun diakuinya, ada sekitar tiga sampai
empat lokasi pertambangan yang tidak mengantongi ijin. “Dari dulu
penambangan liar selalu ada,” ujarnya. Pihaknya memastikan bila
penambangan liar itu penambangan jenis pasir dan tanah liat.
Dia mengaku terhadap penambang-penambang liar kini tengah
ditertibkan. “Yang jelas, permasalahan ini telah diatur dalam UU No.4
tahun 2009, tentang Pertambangan, Perda No.11 tahun 2012, tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda No.6A tahun 2008, bagi
pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana. Bicara sanksi pelakunya bisa
dipidana, bahkan sejumlah pelanggarnya kini sudah ada yang ditangani
hingga ke pengadilan,” terangnya.
Aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia
(LPPN-RI) Purwakrta, Wahyudin, sangat menyesalkan terhadap intansi
terkait yang terkesan tutup mata seperti Badan Lingkungan Hidup, Sat Pol
PP. “Jangan-jangan oknum petugas itu main mata dengan pengusaha
illegal. Instsnsi terkait itu mestinya tidak membiarakan kegiatan
penambang illegal itu terus beraktifitas, lantaran merugikan berbagai
pihak,” tandasnya.
“Kegiatan penambangan harus jelas secara hukum dan tidak berdampak
negatif terhadap lingkungan. Lagi pula aktifitas penambangan harus
sesuai dengan kebutuhan di daerah,” ujarnya. Abh/EM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar