Tambang Liar Bantaran Kali Progo Dihentikan
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
ILUSTRASI
TUTUP TAMBANG: Khawatir akan terjadinya kerusakan parah terhadap
lingkungan, sejumlah warga di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten
Magelang, menghentikan pengoperasian mesin stone crusher milik PT Hafa
Magelang, Kamis (18/9) siang.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Penambangan pasir, baik secara manual maupun dengan alat berat berupa backhoe, di bantaran Sungai Progo wilayah Dusun IX Desa Banaran Kecamatan Galur Kulonprogo, diduga tidak berizin. Puluhan petugas Satpol PP Kulonprogo, Rabu (26/11/2014), pun melakukan razia di lokasi dan menghentikan sementara aktitivitas penambangan tersebut.
Di lokasi, Satpol PP bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kulonprogo, juga memberikan pengarahan kepada ratusan penambang yang belum mengantongi izin. Mereka dilarang menambang sampai mendapatkan izin dan melakukan penambangan secara benar.
Seorang penambang di sungai tersebut, Nanang Riyanto (28), saat terkena razia mengatakan, aktivitas penambangan dilakukannya sejak lama. Dia mengaku tidak memahami soal perizinan. Meski demikian, dia mengaku hanya menambang secara manual. Keberadaan alat berat sekitar dua bulan terakhir yang justru mengakibatkan pasir menipis.
Informasi dihimpun, aktivitas penambang manual dan alat berat memicu permasalahan tersendiri. Pasalnya, penambang manual merasa dirugikan oleh keberadaan alat berat yang menambang dalam skala besar. Aktivitas alat berat dalam beberapa pekan mengakibatkan ketersediaan pasir cepat habis.
"Kami yang menambang manual semakin kuwalahan karena ada alat berat. Tapi kami diam. Ada juga yang marah-marah," katanya.
Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo, Brenggo Dipurwo, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan baik manual maupun alat berat dihentikan. Pasalnya, mereka belum memiliki izin dari Kulonprogo. Sementara, untuk aktivitas alat berat ternyata memiliki izin dari Bantul.
"Namun penambangannya di Kulonprogo. Jadi kami hentikan," ujarnya. (*)
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Penambangan pasir, baik secara manual maupun dengan alat berat berupa backhoe, di bantaran Sungai Progo wilayah Dusun IX Desa Banaran Kecamatan Galur Kulonprogo, diduga tidak berizin. Puluhan petugas Satpol PP Kulonprogo, Rabu (26/11/2014), pun melakukan razia di lokasi dan menghentikan sementara aktitivitas penambangan tersebut.
Di lokasi, Satpol PP bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kulonprogo, juga memberikan pengarahan kepada ratusan penambang yang belum mengantongi izin. Mereka dilarang menambang sampai mendapatkan izin dan melakukan penambangan secara benar.
Seorang penambang di sungai tersebut, Nanang Riyanto (28), saat terkena razia mengatakan, aktivitas penambangan dilakukannya sejak lama. Dia mengaku tidak memahami soal perizinan. Meski demikian, dia mengaku hanya menambang secara manual. Keberadaan alat berat sekitar dua bulan terakhir yang justru mengakibatkan pasir menipis.
Informasi dihimpun, aktivitas penambang manual dan alat berat memicu permasalahan tersendiri. Pasalnya, penambang manual merasa dirugikan oleh keberadaan alat berat yang menambang dalam skala besar. Aktivitas alat berat dalam beberapa pekan mengakibatkan ketersediaan pasir cepat habis.
"Kami yang menambang manual semakin kuwalahan karena ada alat berat. Tapi kami diam. Ada juga yang marah-marah," katanya.
Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo, Brenggo Dipurwo, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan baik manual maupun alat berat dihentikan. Pasalnya, mereka belum memiliki izin dari Kulonprogo. Sementara, untuk aktivitas alat berat ternyata memiliki izin dari Bantul.
"Namun penambangannya di Kulonprogo. Jadi kami hentikan," ujarnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar