Tambang Pasir Darat Semakin Liar
Setelah puluhan tahun dikuras secara ilegal, pasir di Batu Besar, Nongsa kini nyaris habis. Puluhan lubang-lubang raksasa bekas tambang kini menganga dan tidak tidak terurus. Kendati begitu, sejumlah penambang masih terus mengeruk pasir di daerah ini. Bahkan sejak setahun belakangan caranya lebih canggih. Penambang tidak lagi memakai eskavator, tapi mesin penyedot pasir.
Salah seorang warga setempat mengatakan penambangan pasir secara ilegal yang dilakukan dengan menggunakan mesin penyedot pasir dimodali oleh oknum aparat keamanan. Oknum aparat itu beberapa tahun sebelumnya hanya menerima upeti dari para penambang pasir.
Namun karena tergiur dengan keuntungan besar, maka sejak beberapa waktu belakangan oknum aparat tersebut terjun langsung ke bisnis tambang pasir ini. Tapi memang oknum aparat itu jarang muncul di lokasi tambang, karena ia memakai jasa orang lain untuk menjalankan bisnisnya.
"Memang ada oknum aparat yang punya mesin sedot pasir disini. Semua orang di sini tahu kok. Kalau ditanyakan yang mana punya pak polisi, pasti mereka tahu dan ditunjukkan," kata warga yang mengaku telah tinggal di lokasi itu sejak tahun 1997.
Sementara itu jumlah penambang pasir yang dilakukan secara manual semakin berkurang. Karena dengan menipisnya persediaan pasir di daerah itu semakin menyulitkan bagi para penambang manual untuk mengeruk pasir. Kalau ingin terus menambang mereka harus menggunakan mesin sedot pasir, sementara harganya mahal.
"Sudah berat untuk mendapatkan uang dari pasir. Kalau terus dipaksanakan bekerja di sektor ini, bukannya untung yang dapat tetapi bisa merugi," kata Lawung, satu dari puluhan penambang pasir Batubesar di Kampung KDA, kemarin.
Menurut bapak satu anak ini, sudah banyak penambang yang gulung tikar dan menderita kerugian karena pasir sudah sulit untuk didapat. Bahkan, hanya segelintir orang saja yang masih bertahan untuk tetap menambang pasir.
"Sekarang tinggal sisa-sisanya saja. Dan itupun sudah dipaksakan," ujar lelaki berambut panjang ini yang berkeinginan untuk mencari pekerjaan selain jadi penambang pasir yang sudah ditekuni bertahun-tahun ini.
Untuk diketahui aktifitas penambangan pasir di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah. Geliat penambangan pasir secara ilegal ini sudah berjalan puluhan tahun ini berjalan lancar tanpa ada gangguan dan hambatan yang mampu memberikan efek jera.
Sementara itu Ketua LSM Batam Hijau, Tedy, saat dimintai pendapat menyebutkan, sebenarnya lokasi penambangan pasir darat di wilayah Nongsa (Batam) cukup memprihatinkan. Untuk itu yang paling penting adalah kemauan masyarakat untuk merehabilitasi kubangan-kubangan bekas galian pasir.
"Dalam menyelesaikan permasalahan pasir Nongsa untuk tahap awal lebih baik difokuskan pada rehabilitasi kembali alam yang telah rusak,'' ujarnya.
Aktivitas penambangan pasir darat ini, selain merusak lingkungan hidup juga dilakukan secara ilegal (liar) karena tanpa ada Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dari dinas terkait. Dengan kata lain, eksploitasi pasir darat selama ini tidak memberikan konstribusi apapun kepada kas daerah khusunya Kota Batam. Sangat disayangkan bila perusakan lingkungan hidup yang terjadi di depan mata dibiarkan begitu saja, tanpa ada tindakan hukum kepada para pelaku. Dalil karena faktor ekonomi dan kebutuhan pasir dalam rangka menunjang pembangunan, tidaklah dapat kiranya dijadikan alasan pembenar atas rusaknya lingkungan hidup. (sm/ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar